TUGAS DISKUSI PANCASILA
PEMIMPIN TANDINGAN
Diajukan
untuk memenuhi tugas terstruktur Pancasila
Novita Putri
Khansa Trafitya Utami
Ira Sufyana
Oktaviana Haryana Eka Putri
FAKULTAS
MIPA
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
Bagaimana pendapat anda mengenai
Parlemen atau Pemimpin Tandingan?
Kami tidak sejutu dengan adanya
pemimpin tandingan karena Pimpinan DPR RI sudah dipilih secara sah sesuai
konstitusi dan pemimpin tandingan adalah ilegal. Mau
dibawa ke mana negara ini kalau di DPR ada dualisme pimpinan? Ini membuktikan
keserakahan kekuasaan dan belum dewasa dalam berpolitik. Bagi kami, pemimpin
tandingan itu tidak penting. Dengan adanya tandingan menjadi bukti bahwa
pemimpin tidak mempunyai niat baik untuk membawa rakyat Indonesia ke arah yang
lebih baik. Buktinya, jika sesama anggota DPR saja masih tidak ada rasa
solidaritas, masih menaruh sikap curiga, dan tidak saling percaya, bagaimana
mungkin memperbaiki bangsa ini? Pemimpin tandingan
tidak konstitusional dan jelas menunjukkan kualitas anggota DPR yang
menunjukkan tingkat emosionalnya saja, bukan berpikir dengan jernih dan
rasional. Kenapa mesti berebut kekuasaan?
Kami
tidak setuju, pemimpin yang sah secara konstitusional sudah dipilih. Untuk apa
pemimpin tandingan? Apakah akan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang
muncul? Mau jadi apa negara ini kalau tidak sesuai dengan kelompoknya, langsung
buat tandingan? Karena dengan adanya pemimpin tandingan sama saja ingin memecah
belah NKRI. Karena ada 2 bentuk kepemimpinan dan 2 buah suara kepada pemimpin
tersebut, selain itu pemimpin tandingan juga tidak sah dan melanggar ketentuan
di NKRI. Adanya pemimpin tandingan juga tidak ada dasar hukumnya dan seharusnya
sistem tersebut tidak bisa bekerja. Secara de facto juga dijelaskan bahwa
seluruh anggota dewan dan pemerintah hanya mengakui adanya kepemimpinan DPR
dibawah ketua DPR.
Apa dampaknya terhadap kehidupan
politik, hukum dan ketatanegaraan?
Dalam
ketentuan undang-undang menyebutkan hanya ada satu pimpinan baik untuk MPR,
DPR, DPD maupun DPRD. Mengenai dasar hukum pemimpin tandingan sampai saat ini
masih berstatus illegal / Inkonstitusional karena dalam aturan perundang
undangan tidak pernah ada pasal yang menjelaskan adanya dualisme dalam satu
badan. Pemimpin tandingan sebuah pilihan bodoh, sangat kekanak-kanakan, sebuah
cela dalam perjalanan politik Indonesia. Pertarungan politik seharusnya
dijadikan seni berpolitik dan sebuah tantangan yang menguji kemampuan berpolitik
para politisi itu. Pemimpin
tandingan malah bisa membahayakan pemerintahan karena selain menghambat juga
nantinya bisa menjadi perangkap terhadap Presiden RI kita sendiri. Hal tersebut
membuktikan keserakahan kekuasaan dan belum dewasa dalam berpolitik.
Bagaimana keterkaitannya terhadap
Pancasila?
Mencerminkan ada
yang hilang dalam berdemokrasi khas Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Dalam
demokrasi Pancasila itu tidak didasari atas menang-menangan, tapi demokrasi
yang dibangun berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. Jika terjadi
perbedaan pendapat dan menimbulkan masalah maka seharusnya setiap permasalahan
dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Meski pada akhirnya sebuah keputusan
ditentukan melalui voting tetapi tetap
harus berdasar pada musyawarah. Hal tersebut juga dapat mengkhawatirkan
keberlangsungan pelaksanaan demokrasi Pancasila. Munculnya pemimpin tandingan
dalam berbagai organisasi, karena apa yang mereka harapkan dalam organisasi
tersebut tidak sejalan, sehingga menimbulkann kekecewaan dan muncullah pemimpin
tandingan dalam politik Indonesia. Adanya sistem Pemimpin tandingan menimbulkan
adanya kelompok-kelompok baru dan menjadikan masyarakat terpecah belah.
Kenyamanan masyarakat rela melaksanakan aktivitas sehari-hari pun terganggu
karena muncul rasa was-was terhadap keamanan lingkungan.