Minggu, 13 September 2015

PEMIMPIN TANDINGAN

Diposting oleh Unknown di 00.37 0 komentar


TUGAS DISKUSI PANCASILA
PEMIMPIN TANDINGAN
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur Pancasila



Disusun oleh :
Novita Putri
Khansa Trafitya Utami
Ira Sufyana
Oktaviana Haryana Eka Putri





JURUSAN KIMIA
FAKULTAS MIPA
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO


Bagaimana pendapat anda mengenai Parlemen atau Pemimpin Tandingan?
Kami tidak sejutu dengan adanya pemimpin tandingan karena Pimpinan DPR RI sudah dipilih secara sah sesuai konstitusi dan pemimpin tandingan adalah ilegal. Mau dibawa ke mana negara ini kalau di DPR ada dualisme pimpinan? Ini membuktikan keserakahan kekuasaan dan belum dewasa dalam berpolitik. Bagi kami, pemimpin tandingan itu tidak penting. Dengan adanya tandingan menjadi bukti bahwa pemimpin tidak mempunyai niat baik untuk membawa rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik. Buktinya, jika sesama anggota DPR saja masih tidak ada rasa solidaritas, masih menaruh sikap curiga, dan tidak saling percaya, bagaimana mungkin memperbaiki bangsa ini? Pemimpin tandingan tidak konstitusional dan jelas menunjukkan kualitas anggota DPR yang menunjukkan tingkat emosionalnya saja, bukan berpikir dengan jernih dan rasional. Kenapa mesti berebut kekuasaan?
Kami tidak setuju, pemimpin yang sah secara konstitusional sudah dipilih. Untuk apa pemimpin tandingan? Apakah akan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang muncul? Mau jadi apa negara ini kalau tidak sesuai dengan kelompoknya, langsung buat tandingan? Karena dengan adanya pemimpin tandingan sama saja ingin memecah belah NKRI. Karena ada 2 bentuk kepemimpinan dan 2 buah suara kepada pemimpin tersebut, selain itu pemimpin tandingan juga tidak sah dan melanggar ketentuan di NKRI. Adanya pemimpin tandingan juga tidak ada dasar hukumnya dan seharusnya sistem tersebut tidak bisa bekerja. Secara de facto juga dijelaskan bahwa seluruh anggota dewan dan pemerintah hanya mengakui adanya kepemimpinan DPR dibawah ketua DPR.





Apa dampaknya terhadap kehidupan politik, hukum dan ketatanegaraan?
Dalam ketentuan undang-undang menyebutkan hanya ada satu pimpinan baik untuk MPR, DPR, DPD maupun DPRD. Mengenai dasar hukum pemimpin tandingan sampai saat ini masih berstatus illegal / Inkonstitusional karena dalam aturan perundang undangan tidak pernah ada pasal yang menjelaskan adanya dualisme dalam satu badan. Pemimpin tandingan sebuah pilihan bodoh, sangat kekanak-kanakan, sebuah cela dalam perjalanan politik Indonesia. Pertarungan politik seharusnya dijadikan seni berpolitik dan sebuah tantangan yang menguji kemampuan berpolitik para politisi itu. Pemimpin tandingan malah bisa membahayakan pemerintahan karena selain menghambat juga nantinya bisa menjadi perangkap terhadap Presiden RI kita sendiri. Hal tersebut membuktikan keserakahan kekuasaan dan belum dewasa dalam berpolitik.
Bagaimana keterkaitannya terhadap Pancasila?
Mencerminkan ada yang hilang dalam berdemokrasi khas Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila itu tidak didasari atas menang-menangan, tapi demokrasi yang dibangun berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. Jika terjadi perbedaan pendapat dan menimbulkan masalah maka seharusnya setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Meski pada akhirnya sebuah keputusan ditentukan melalui voting  tetapi tetap harus berdasar pada musyawarah. Hal tersebut juga dapat mengkhawatirkan keberlangsungan pelaksanaan demokrasi Pancasila. Munculnya pemimpin tandingan dalam berbagai organisasi, karena apa yang mereka harapkan dalam organisasi tersebut tidak sejalan, sehingga menimbulkann kekecewaan dan muncullah pemimpin tandingan dalam politik Indonesia. Adanya sistem Pemimpin tandingan menimbulkan adanya kelompok-kelompok baru dan menjadikan masyarakat terpecah belah. Kenyamanan masyarakat rela melaksanakan aktivitas sehari-hari pun terganggu karena muncul rasa was-was terhadap keamanan lingkungan.
 

SUNSHINE Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting